Kota Sorong – Kamis, 6 April 2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sorong Hakim Mediator yang juga sebagai ketua pengadilan Sapuan S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2023/PA.Srog.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait dengan perceraian yang mereka hadapi. Menurut kesepakatan yang dicapai, apabila terjadi perceraian, Tergugat akan memberikan mut’ah (kenang-kenangan) kepada Penggugat.
Sapuan mengatakan bahwa mediasi merupakan upaya alternatif dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersedia bermediasi dan mencapai kesepakatan yang berpihak pada keinginan masing-masing,” ujarnya.
Kesepakatan yang dicapai di dalam mediasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih santun dan efektif. Pengadilan Agama Sorong berharap agar kedua belah pihak dapat melaksanakan kesepakatan dengan baik dan tetap menjaga hubungan baik di masa depan.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagian oleh para pihak yang berperkara dengan diketahui oleh mediator perkara tersebut. (IB)