Kota Sorong – Senin (20/3/2023) bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong, Satriani Hasyim, S.H.,M.H. yang juga selaku Wakil Ketua PA Sorong melaksanakan mandate Ketua PA Sorong untuk melakukan seleksi calon mediator non hakim yang telah memenuhi syarat pendaftaran.
Para Peserta seleksi adalah mediator bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Mediasi Non Hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Dua di antara tiga peserta merupakan akademisi yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen Perguruan Tinggi dan selebihnya lagi adalah Sarjana Hukum yang konsen pada mediasi.
Seleksi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan mediator bersertifikat yang berada di wilayah hukum PA Sorong untuk menjadi Mediator Non Hakim. Sebab mediator yang tersedia selama ini di Pengadilan Agama Sorong berasal dari kalangan Mediator Hakim.
Seleksi calon Mediator Non Hakim berjalan lancar yang dimulai pada pukul 14.00 WIT diawali dengan tes tertulis. Peserta mengerjakan soal tertulis dengan estimasi waktu 30 (tiga puluh) menit berkaitan dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Selanjutnya dilakukan wawancara peserta secara terpisah untuk menilai kompetensi teknis mediasi para peserta.
Pelaksanaan seleksi berakhir tepat pukul 16.00 WIT yang hasilnya akan diumumkan melalu Website Pengadilan Agama Sorong. Seleksi ini difokuskan agar menghasilkan Mediator Non Hakim terpilih yang bukan hanya secara kuantitas menambah jumlah Mediator di Pengadilan Agama Sorong, namun dari segi kualitas dapat mempengaruhi tingkat persentase keberhasilan mediasi perkara di Pengadilan Agama Sorong. (S.H.)