Sorong, 30 Desember 2022
Pengadilan Agama Sorong tengah mempersiapkan layanan publik yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang, yang salah satunya adalah penyediaan dan penyelenggaraan pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Sorong.
Sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Pos Bantuan Hukum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Oleh karenanya sebelum tahun 2022 berakhir, Pengadilan Agama Sorong dengan segera melaksanakan seleksi kompetensi kepada beberapa lembaga bantuan hukum di Kota Sorong yang telah mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham Pemerintah RI yang nantinya akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum Pengadilan Agama Sorong melalui perjanjian kerja sama/Memorandum of Understanding (MoU).
Seleksi Kompetensi Posbakum yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 dimulai pada pukul 14.00 WIT hingga selesai diikuti oleh 3 lembaga bantuan hukum yakni PBH Peradi Sorong, PBH Keadilan dan Perdamaian, dan PBH Advokat Indonesia Sorong.
Tim Petugas Seleksi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Sorong yaitu terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong, YM. Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. bertugas untuk melakukan seleksi dalam bidang Komitmen Anti Korupsi dan Pungutan Liar, kemudian Hakim Pengadilan Agama Sorong, YM. Machfudz Asyari, S.H.I. dalam bidang Teknis Hukum Acara dan Kebijakan Terbaru di Lingkungan Peradila Agama, serta Panitera Pengadilan Agama Sorong, Nasir Maswatu, S.H.I. yang bertugas menyeleksi Kompetensi Pembuatan Surat Gugatan.
Setelah berakhirnya acara tersebut, Tim Petugas Seleksi melaporkan hasil penilaian kepada Ketua Pengadilan Agama Sorong sebagai bentuk pertanggungjawaban yang akan dipertimbangkan dan diputuskan, kemudian diharapkan MoU akan dapat diteken sesegera mungkin agar pelayanan Posbakum pada Pengadilan Agama Sorong dapat berjalan efektif pada awal tahun 2023 . (Mfz)