Pengadilan Agama Sorong merupakan Pengadilan tingkat pertama dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dan berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Sorong berkedudukan di Kota Sorong, dengan alamat Jl. Pahlawan No.03 Telp. (0951) 324247 – 321835, Fax. (0951) 321835. Pengadilan Agama Sorong menempati gedung permanen yang dibangun di atas tanah milik negara yang terletak di Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Propinsi Papua Barat.
Bahwa Pengadilan Agama Sorong membawahi 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten yang terdiri dari :
Kota Sorong
Kabupaten Sorong
Kabupaten Sorong selatan
Kabupaten Raja Ampat
Kabupaten Tambraw
Kabupaten Maybrat
Adapun kondisi obyektif Kota Sorong yang juga menjadi wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Sorong adalah sebagai berikut :
Letak geografis
Bujur Barat : 1310 15’
Lintang Selatan : 00 54’
Secara administratif Kota Sorong luas wilayahnya mencapai 1.105 km2 rincian jarak radius dari tempat kedudukan Pengadilan Agama Sorong, dengan batas-batas:
Utara = Distrik Makbon, Kabupaten Sorong dan Selat Dampir
Timur = Distrik Makbon, Kabupaten Sorong
Selatan = Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dan Distrik Salawati, Kabupaten Raja Ampat
Barat = Selat Dampir