CERAI GUGAT
- Surat Gugatan ( Diketik sendiri pakai komputer );
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar FC yang dimateraikan Rp. 6.000,- dikantor pos;
- Fotokopi KTP 1 Lembar folio 1 muka ( tidak boleh dipotong );
- Surat Keterangan Lurah setempat ( bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti );
- Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
- Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat);
- Waktu Pendaftaran : (Senin – Jum’at) .