
FAQ (Frequently Asked Questions)
Adalah pertanyaan dan jawaban yang sering muncul terkait Pengadilan Agama. Berikut ini FAQ yang kami sajikan untuk anda:
Apakah Pengadilan Agama itu?
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Ruang lingkup perkara yang ditangai PA apa saja?
RUANG LINGKUP KEWENANGAN
A. | Perkawinan | |
| 1. | Izin beristri lebih dari seorang |
| 2. | Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat |
| 3. | Dispensasi Kawin |
| 4. | Pencegahan perkawinan |
| 5. | Penolakan perkawinan oleh PPN |
| 6. | Pembatalan perkawinan |
| 7. | Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri |
| 8. | Perceraian karena talak |
| 9. | Gugatan perceraian |
| 10. | Penyelesaian harta bersama |
| 11. | Penguasaan anak-anak |
| 12. | Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya |
| 13. | Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri |
| 14. | Putusan tentang sah tidaknya seorang anak |
| 15. | Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua |
| 16. | Pencabutan kekuasaan wali |
| 17. | Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut |
| 18. | Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya |
| 19. | Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya |
| 20. | Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam |
| 21. | Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran |
| 22. | Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain |
B. | Waris | |
| 1. | Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris |
| 2. | Penentuan harta peninggalan |
| 3. | Penentuan bagian masing-masing ahli waris |
| 4. | Pelaksanaan pembagian harta peninggalan |
C. | Sengketa Wasiat | |
D. | Sengketa Hibah | |
E. | Sengketa Wakaf | |
F. | Sengketa Zakat | |
G. | Sengketa Infaq | |
H. | Sengketa Shodaqoh | |
I. | Ekonomi Syar’ah | |
| 1. | Bank Syari’ah |
| 2. | Lembaga keuangan mikro syariah |
| 3. | Asuransi syari’ah |
| 4. | Reasuransi syari’ah |
| 5. | Reksa dana syari’ah |
| 6. | Obligasi syariah dan surat berharga |
| 7. | Sekuritas syari’ah |
| 8. | Pembayaran syari’ah |
| 9. | Pengadaan syari’ah |
| 10. | Dana pensiunan lembaha keuangan syari’ah, dan |
| 11. | Bisnis syari’ah |
Seperti apa struktur organisasi PA?
Struktur organisasi Pengadilan Agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja terdiri dari Pimpinan, Hakim, bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan tersebut dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:
Ketua bertugas memimpin Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi perestasi kerja sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis.
Wakil Ketua bertugas mewakili Ketua dalam memimpin dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan agama, khususnya di bidang pengawasan intern.
Hakim bertugas menangani, menyidangkan serta menyelesaikan perkara yang ditanganinya.
Panitera mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Juga melaksanakan Fungsi :
Pelaksanaan Koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang tekhnis;
Pelaksanaan Pengelolaan Administrasiperkara permohonan;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
Administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparasi perkara;
Pelaksanaan Administrasi keuangan dalam program tekhnis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perungdang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
Pelaksanaan Mediasi;
Pembinaan tekhnis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua PA.
Panitera Muda Permohonan bertugas mengelola dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan serta pengadministrasiannya.
Panitera Muda Gugatan bertugas mengelola dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan serta pengadministrasiannya.
Panitera Muda Hukum bertugas mengelola dan melaksankaan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara.
Panitera Pengganti bertugas membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membuat Berita Acara Persidangan. Jurusita Pengganti betugas melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Hakim dan atau Panitera yang berkenaan dengan relaas panggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan Putusan serta penyitaan dan eksekusi sesuai ketentuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di lingkungan pengadilan agama ;
Dan juga menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
Pelaksanaan Urusan Kepegawaian;
PelaksanaanUrusanKeuangan;
Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
Pelaksanaan Pengelola teknologi informasi dan statistic;
Pelaksanaan Urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan; dan
Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta
pelaporan dilingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agam;
10.Sub Bagian Perencanaan, Teknologi dan Pelaporan mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran pengelolaan teknologi informasi dan statistic, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
11.Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
12.Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Selain Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana yang telah diatur pada PERMA No 7 Tahun 2015 tersebut di atas, dibentuk pula beberapa tim sebelum berlakunya PERMA No 7 Tahun 2015 untuk menangani tugas-tugas khusus. 3 (tiga) tim , yaitu:
Tim Pengelola DIPA yang bertugas dan berkewajiban mengelola DIPA Pengadilan Agama Soasio sejak mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Unit Akuntansi Kantor (UAK) yang bertugas dan berkewajiban membuat Laporan realisasi Anggaran DIPA Pengadilan Agama Soasio serta Neraca Kantor.
Tim Penanggung jawab Pelaksanaan Program Aplikasi SIPP yang bertugas dan berkewajiban:
a. Merawat, menyempurnakan dan mengembangkan program aplikasi SIPP, baik software maupun hardware-nya.
b. Melatih para pejabat/pegawai/pelaksana operasional terkait, sehingga mampu mengoperasionalkan program aplikasi SIPP sesuai bidang tugasnya.
Mengontrol pelaksanaan program aplikasi SIPP sejak mulai penerimaan perkara sampai dengan pelaporan.