Kota Sorong – Mediator Hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan berhasil membantu pihak berperkara dalam mencapai kesepakatan pada Selasa (2/7/2024). Para pihak dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2024/PA.Srog bersepakat menandatangani kesepakatan damai sebagian sebagai akibat dari perceraian.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Sorong tersebut semula berjalan alot karena masing-masing pihak mengemukakan pendapat dan tidak mau mendengar penyampaian pihak lawan. Namun, mediator mengatur jalannya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta menjelaskan prosedur mediasi yang efektif.
Sapuan usai melaksanakan mediasi memberikan penjelasan bahwa Pegadilan Agama Sorong saat ini terus berbenah dan menjadikan lembaga mediasi sebagai solusi terbaik dalam sengketa. Setidaknya terdapat 21 perkara yang hadir pihaknya dan dimediasi, dan 18 di antaranya berhasil didamaikan.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
“Setidaknya 85% proses mediasi di Pengadilan Agama Sorong berhasil mencapai kesepakatan damai. Baik itu dengan pencabutan, akta perdamaian maupun berhasil dengan kesepakatan perdamaian sebagian,” ujarnya.
Tentu pencapaian keberhasilan mediasi tersebut terbilang tinggi dan sangat membantu memecahkan permasalahan para pihak. Dengan demikian masyarakat harus mengetahui bahwa fungsi pertama pengadilan bukan memutus dan mengadili perkara, namun yang pertama dilakukan adalah adanya proses perdamaian bagi para pihak yang hadir di persidangan. (Spn)