Kota Sorong – Mediator Hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan berhasil membantu pihak berperkara dalam mencapai kesepakatan pada Selasa (2/7/2024). Para pihak dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2024/PA.Srog bersepakat menandatangani kesepakatan damai sebagian sebagai akibat dari perceraian.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Sorong tersebut semula berjalan alot karena masing-masing pihak mengemukakan pendapat dan tidak mau mendengar penyampaian pihak lawan. Namun, mediator mengatur jalannya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta menjelaskan prosedur mediasi yang efektif.
Sapuan usai melaksanakan mediasi memberikan penjelasan bahwa Pegadilan Agama Sorong saat ini terus berbenah dan menjadikan lembaga mediasi sebagai solusi terbaik dalam sengketa. Setidaknya terdapat 21 perkara yang hadir pihaknya dan dimediasi, dan 18 di antaranya berhasil didamaikan.
- PA Sorong Gelar Rapat Monev: Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Menuju Pelayanan yang Lebih Optimal
- Webinar Internasional: PA Sorong Dalami Perlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian
- Apresiasi Kinerja Aparatur, Pimpinan PA Sorong Berikan Penghargaan Aparatur Berprestasi
- Aparatur PA Sorong Laksanakan Apel Pagi Dirangkaikan Acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas!
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
“Setidaknya 85% proses mediasi di Pengadilan Agama Sorong berhasil mencapai kesepakatan damai. Baik itu dengan pencabutan, akta perdamaian maupun berhasil dengan kesepakatan perdamaian sebagian,” ujarnya.
Tentu pencapaian keberhasilan mediasi tersebut terbilang tinggi dan sangat membantu memecahkan permasalahan para pihak. Dengan demikian masyarakat harus mengetahui bahwa fungsi pertama pengadilan bukan memutus dan mengadili perkara, namun yang pertama dilakukan adalah adanya proses perdamaian bagi para pihak yang hadir di persidangan. (Spn)