Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Sorong, Jumat 8 Juli 2022 Ketua Pengadilan Agama Sorong Bapak AHMAD ZAKI YAMANI, S.H. yang mewakili Pengadilan Agama Sorong menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kota Sorong tentang Edukasi Perkawinan Dan Pemeriksaan Terkait Kesehatan Reproduksi Pada Perkara Dispensasi Perkawinan. Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Bapak HERMANUS KALASUAT, S.ST beserta jajarannya, kedua instansi bersepakat untuk bersama-sama melakukan upaya atau tindakan preventif untuk memastikan bahwa kesehatan reproduksi pada perempuan menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara dispensasi perkawinan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sorong mengatakan bahwa “bagi Pengadilan Agama Kerja sama ini merupakan Amanah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana tersebut dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 sebagai tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan yang merupakan komitmen dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk senantiasa peduli dengan Kesehatan reproduksi bagi kaum perempuan”. Sementara bagi Dinas Kesehatan Kota Sorong sebagaimana disampaikan oleh Bapak HERMANUS KALASUAT, S.ST selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong dalam sambutannya menyatakan bahwa “Program Pendampingan terhadap calon pengantin terutama terkait dengan Kesehatan reproduksi merupakan program yang sudah dijalankan oleh Dinas Kesehatan namun dalam pelaksanaannya belum dirasa berjalan lancar sebagaimana mestinya dan dengan Kerjasama ini diharapkan kedepannya pelaksanaan pendampingan maupun pemeriksaan terhadap calon pengantin terutama untuk usia perkawinan yang tergolong usia dini bisa lebih maksimal dilaksanakan mengingat Kesehatan Reproduksi merupakan sesuatu yang sangat urgen bagi keberlangsungan hidup kaum perempuan”.
Kedua belah pihak sama-sama berkomitmen bahwa untuk pelaksanaan Kerjasama ini kedepannya kedua belah pihak bersama-sama akan melakukan pembenahan-pembenahan terkait pelaksanaannya terutama untuk hal-hal yang bersifat tekhnis untuk menjamin dilaksanakannya perjanjian Kerjasama dimaksud.
Penyerahan plakat Kerjasama oleh kedua belah pihak menjadi rangkaian terakhir dari acara penandatanganan Kerjasama ini yang tentunya dengan harapan bersama bahwa kedepannya pelaksanaan Kerjasama ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat kepada masyarakat luas.